Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird

Jumat, 06 Desember 2024 – 23:32 WIB
Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird - JPNN.COM
Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ. Foto: Dokumentasi pribadi

“Mengapa hakim bisa membuat keputusan yang seolah-olah melampaui undang-undang? Hingga dua kali persidangan, jawaban yang diterima tetap sama, yakni jika keluar sebagai pengurus, maka otomatis kehilangan kepemilikan saham tanpa kompensasi,” ujarnya.

“Keputusan ini bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Jika perusahaan dapat meminta pengembalian gaji karyawan dengan alasan tertentu, dampaknya bisa meluas,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Blue Bird menudingnya dengan alasan kurang bekerja, meskipun telah memberikan bukti kuat bahwa dirinya bekerja keras, termasuk merancang desain komputer dan bekerja hingga larut malam.

“Tuduhan tersebut didukung oleh saksi yang minim kredibilitas, sementara saksi dari pihak saya menyatakan sebaliknya,” ungkap Mintarsih.

Ironisnya, kata dia, seluruh gaji yang sudah diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird justru diminta kembali, bahkan jumlahnya lebih besar dari total yang pernah diterima. Selain itu, deposito pribadinya juga digugat dengan alasan pencabutan deposito adalah tindakan melawan hukum.

"Tidak berhenti di situ, ada berbagai laporan kepolisian lain yang dilayangkan kepada saya, termasuk tuduhan membakar gedung, mencoba membunuh orang, hingga meracuni 800 orang pada acara ulang tahun perusahaan. Namun, laporan-laporan ini tidak dilanjutkan, karena oleh kepolisian menerangkan tidak ditemukan bukti yang mendukung," bebernya.

Masalah di Tingkat Mahkamah Agung

Yang menjadi masalah, lanjut Mintarsih, adalah bagaimana Mahkamah Agung tetap menganggap laporan-laporan yang tidak masuk akal tersebut sebagai dasar untuk memutuskan perkara.

Psikiater dari Fakultas Kedokteran UI dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan dirinya terus memperjuangan haknay terkait saham di Blue Bird.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News