Psikis Korban Terganggu, LPSK Berikan Bantuan Medis
Senin, 30 April 2012 – 21:29 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada 1984. Pemberian bantuan ini didasarkan hasil rapat paripurna LPSK pada 24 April 2012 lalu. Para korban korban kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Progress, Sunter Jakarta Utara, Senin (30/4). “LPSK menerima permohonan bantuan medis dan psikologis terhadap 3 (tiga) orang korban Tanjung Priok atas nama Marulloh, Yudi Wahyudi dan Ma’mur Ansori,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima JPNN, Senin (30/4).
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada saksi dan korban menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM yang berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial.
“Atas dasar pengajuan permohonan tertulis para korban, LPSK berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan terhadap para korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Semendawai.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Humaniora
Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:34 WIB - Kesehatan
BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:27 WIB - Nasional
MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB