Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan

Rabu, 10 April 2013 – 13:09 WIB
PSK di RUU KUHAP Punya Tiga Kelemahan - JPNN.COM
Karena itu, Denny menyebut posisi LPSK perlu diletakkan dalam sistem peradilan pidana yang hendak dibangun dalam konsep RUU KUHAP, termasuk hubungan kerja yang terintegrasi antar institusi penegak hukum.

Berdasarkan mandat UU 13/2006, LPSK mempunyai peranan dalam rangkaian proses peradilan pidana terpadu, yang mencakup sub sistem penyelidikan dan penyidikan, sub sistem penuntutan dan sub sistem permasyarakatan.

"Posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem tersebut, untuk mengusulkan masuknya LPSK dalam sistem peradilan pidana yang disusun dalam RUU KUHAP," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada tiga kelemahan perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam RUU KUHAP yang saat ini

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close