Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSK Ini Mengeluh ke Bu Hakim Ditangkap Sebelum Dapat Uang

Sabtu, 13 Desember 2014 – 14:46 WIB
PSK Ini Mengeluh ke Bu Hakim Ditangkap Sebelum Dapat Uang - JPNN.COM

”Saya lagi nunggu tamu. Pekerjaan saya ya seperti yang sudah-sudah (PSK, red), namun keburu ditangkap sebelum dapat uang,” ujar wanita berambut panjang ini dengan nada polos.

Sementara 17 wanita lainnya mengaku ditangkap di mess massage tempat mereka bekerja di daerah Jodoh. Mereka mengakui tak satupun yang memiliki identitas diri.

”Tak punya identitas. Hanya massage tamu yang datang,” ujar Meri, terdakwa lainnya.

Hakim Juli yang mendengar berbagai macam alasan terdakwa langsung memberi nasehat. Ia mewanti-wanti agar mereka yang ditangkap dan diadili tak pernah kembali untuk mendapat hukuman. Tak hanya itu, Juli juga meminta para terdakwa agar segera mengurus identitas diri sebagai warga Kota Batam.

”Untuk menjaga ketertiban umum, sebaiknya kalau malam hari lebih baik di rumah. Jangan keluyuran tak jelas, apalagi tanpa identitas. Dan saya harap selepas ini kalian pulang dan uruslah identitas diri,” pesan Juli.

Menurut dia, setelah melihat fakta persidangan dengan keterangan saksi dan terdakwa, maka dirinya menyatakan para terdakwa bersalah. Para terdakwa dianggap melanggar Perda Kota Batam Pasal 16 ayat 1, pasal 5 ayat 4 dan 5, pasal 7 no 6 tahun 2002 mengenai ketertiban umum Kota Batam. Dimana dalam ketentuan pidananya para terdakwa wajib mendapat kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

”Terbukti melanggar Perda, dikenakan denda masing-masing Rp 200 ribu, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu. Jika tidak bisa bayar denda akan dapat kurungan tiga hari,” tegas Juli lalu menutup sidang. (she/jpnn)

BATAM  – Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum 31 terdakwa pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum Kota Batam, Jumat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close