PSU Ditolak, KomunaL: Hasil Pilwalko Cirebon Cacat Hukum
jpnn.com, CIREBON - KPU Kota Cirebon menolak Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang menjadi rekomendasi Panwaslu Kota Cirebon.
Dalam keterangan pers, Sabtu (30/6), Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal menyampaikan bahwa pihaknya menolak PSU karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ada perubahan perolehan suara yang merugikan Paslon pilkada.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Cirebon merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS. PSU dilaksanakan di Kecamatan Kejaksan 18 TPS, Kecamatan Kesambi 3 TPS, Pekalipan 1 TPS, dan Kecamatan Lemahwungkuk 2 TPS. Total sekitar 24 TPS, Sabtu (30/6).
Panwaslu Kota Cirebon menyampaikan dalam rekapitulasi suara pilgub dan pilwalkot terdapat selisih suara. Hal ini ditemukan di Kecamatan Kesambi. Pihak Panwaslu mengatakan suara pilgub di TPS 24 Drajat terdapat selisih suara. C1 Plano 315, sedangkan daftar pemilih 310. Begitu juga untuk pilwalkot di TPS 24 Drajat. Pilwalkot dari DPT jumlahnya 310, sementara di C1 Plano 315. Ada selisih 5.
Anehnya, Susilo Ketua Panwaslu Kota Cirebon, mencabut kembali rekomendasi dari panwas terkait PSU di 24 TPS Kota Cirebon. Dengan alasan atas dasar arahan dan hasil kajian langsung dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 pukul 19.00 WIB memutuskan bahwa pembukaan kotak suara untuk pengambilan formulir C1 itu tidak ada perbedaan/perubahan/ kecurangan dengan hasil rekapitulasi perhitungan.
Koordinator Program Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) Feri Restika mengatakan penolakan PSU dan penarikan rekomendasi Panwaslu tersebut merupakan tindakan yang tidak etis, tidak profesional, memutarbalikkan fakta dan melawan hukum. Hal ini berpengaruh terhadap hasil pilwalkot Cirebon tidak legitimate di mata publik. Demikian disampaikan oleh Feri Restika melalui surat elektronik nya di Cirebon (1/7).
Secara etika mestinya penyelengara pemilu harus menindaklanjuti rekomendasi dari panwaslu atas urgensi PSU di 24 TPS itu. Namun yang terjadi justeru KPU menolak dengan argumentasi dan memutarbalikkan fakta.
“Pembongkaran segel dan membuka kotak suara di PPS oleh oknum KPPS itu tidak melibatkan saksi maupun unsur penyelenggara baik dari PPL, kepolisian maupun saksi Paslon, itu sudah tidak sesuai aturan perundangan-undangan," kata Feri.