Adapun solusi yang disepakati, antara lain di samping pendataan dilakukan Dinsos kabupaten/kota, pendataan dapat dilakukan bekerjasama dengan LSM, juga penderita penyakit kusta dan pasien RSJ dapat dimasukkan dalam kuota tersebut. Sedangkan bagi pemda yang tidak bersedia menerbitkan SK, penetapannya dilakukan Menkes. (esy/JPNN)
JAKARTA - Sikap Dinas Sosial DKI Jakarta yang tidak berkenan menetapkan gelandangan dan pengemis (gepeng) dan masyarakat miskin sebagai peserta Jamkesmas,