PT DKI: Dua Pengamen Cipulir tak Terbukti Bunuh Dicky
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas dua pengamen Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20).
Dalam putusan banding nomor 50/PID/2014/PT.DKI, Majelis Hakim menyatakan kedua pengamen itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (reasonable doubt) melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis Hakim Banding yang memutus bebas terdiri dari Gatot Suparmono, Kresna Menon, Panusunan Harahap.
Jhoanes Lea, pengacara kedua pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyambut baik putusan itu. Menurutnya, itu berarti tuduhan seperti yang termuat dalam pasal 338 serta pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maupun tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak terbukti.
"Keduanya dinyatakan tidak bersalah pada 5 Maret 2014 yang lalu," katanya, Selasa (29/4).
Menurutnya, Majelis Hakim Banding menilai bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa keduanya membunuh Dicky, ternyata tidak terbukti.
"Perbuatan itu bukan dilakukan oleh terdakwa-terdakwa. Melainkan orang lain," kata Johanes.
Ia menambahkan, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa tidak ada satu saksipun yang melihat perbuatan kedua terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Serta tidak ada alat bukti lainnya yang membuktikan adanya kesalahan kepada kedua terdakwa itu.
"Akibat baiknya, Andro dan Nurdin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair," katanya.