PT DKI Kukuhkan Hukuman Eddie Widiono
Kamis, 22 Maret 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Majelis banding justru mengukuhkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Eddie dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
"Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan perbaikan karena dakwaan yang tidak terbukti (dakwaan primair) belum dimasukkan dalam amar putusan," kata Sobari saat dihubungi, Kamis (21/3).
Menurut Sobari, semestinya putusan Pengadilan Tipikor dalam amarnya mencantumkan bahwa Eddie secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. "Setelah itu baru dinyatakan terdakwa terbutki melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidairnya. Jadi ada dua amar yang ditambahkan sebagai perbaikan, selebihnya sama dengan putusan perngadilan Tipikor," papar Sobari.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Majelis banding justru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:21 WIB - Hukum
Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:01 WIB - Humaniora
Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:59 WIB - Humaniora
Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:44 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Kriminal
Cerita Suami RM 'Wanita dalam Koper', Sempat Dicurigai Dalang Pembunuhan
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:10 WIB - Gosip
Dikabarkan Menggugat Ruben Onsu, Sarwendah: Enggak Ada
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:05 WIB