PT DKI Kukuhkan Hukuman Eddie Widiono
Kamis, 22 Maret 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Majelis banding justru mengukuhkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Eddie dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.
"Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan perbaikan karena dakwaan yang tidak terbukti (dakwaan primair) belum dimasukkan dalam amar putusan," kata Sobari saat dihubungi, Kamis (21/3).
Menurut Sobari, semestinya putusan Pengadilan Tipikor dalam amarnya mencantumkan bahwa Eddie secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. "Setelah itu baru dinyatakan terdakwa terbutki melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidairnya. Jadi ada dua amar yang ditambahkan sebagai perbaikan, selebihnya sama dengan putusan perngadilan Tipikor," papar Sobari.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Majelis banding justru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
Selasa, 26 November 2024 – 16:32 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB - Jatim Terkini
Tergerus Banjir, Rumah 2 Lantai di Ponorogo Ambles
Selasa, 26 November 2024 – 11:10 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB