PT DKI Kukuhkan Hukuman Eddie Widiono
Kamis, 22 Maret 2012 – 15:16 WIB
Menurut majelis, Eddie dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diancam dengan pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas putusan itu, Eddie pun mengajukan banding. Namun majelis banding justru menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.(ara/jpnn)