PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar
Dianggap Cemarkan Citra Pemerintah, Hukuman Hengky Samuel Daud Ditambah Tiga TahunRabu, 14 April 2010 – 19:58 WIB
Putusan tingkat banding itu diucapkan hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Roos Darmani dengan hakim anggota antara lain Andi Samsan Nganro, M As'ad Al'maruf, Sudiro, Abdurrahman Hasan. “Putusannya bulat,” sambung Andi.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama yang diucapkan pada 4 Februari silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Mariyana mengganjar Hengky dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan perintah untuk membayar pengganti kerugian negara Rp 82,6 miliar.