PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar
Dianggap Cemarkan Citra Pemerintah, Hukuman Hengky Samuel Daud Ditambah Tiga TahunRabu, 14 April 2010 – 19:58 WIB
Kedua, Hengky selaku terdakwa juga menyeret para pejabat dan penyelenggara negara sehingga citra pejabat negara ikut rusak. “Citra pemerintah jadi tercemar,” sebut Andi.
Sedangkan alasan ketiga, bahwa dalam melakukan perbuatannya Hengky melakukan pemaksaan terutama dalam penyelenggaran pengadaan barang. “PT DKI memandang hukuman perlu diperberat,” ujar hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Oleh karena itu hukuman atas Hengky diperverat. Khusus pengganti kerugian, PT DKI juga memperberat hukuman jika Hengky tidak sanggup membayarnya. Sebelumhya pada putusan tingkat pertama, hukuman penggantinya adalah pidana tiga tahun penjara. “Tetapi (pada tingkat banding) jika (uang pengganti) tidak dibayar, pidana tambahannya menjadi lima tahun,” tandas Andi.(ara/jpnn)