Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT EMP Berencana Eksploitasi Minyak di Lahan 17 Ribu Hektare, Ini Syarat yang Diperlukan

Senin, 21 Juni 2021 – 05:59 WIB
PT EMP Berencana Eksploitasi Minyak di Lahan 17 Ribu Hektare, Ini Syarat yang Diperlukan - JPNN.COM
Lahan seluas 17 ribu Ha di Riau diperkirakan mengandung 143 juta barrel minyak yang potensial dieksploitasi. (Foto:Antara).

jpnn.com, PEKANBARU - PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait berencana melakukan eksploitasi atau pengeboran minyak di lahan seluas 17 ribu hektare (Ha), di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Mamun Murod menjelaskan kegiatan pada lahan seluas 17 ribu hektare itu diperkirakan mengandung 143 juta barel yang potensial dieksploitasi.

“Dengan prediksi produksi per tahun bisa mencapai 10.000 barel minyak," kata Murod di Pekanbaru, Minggu (20/6).

Sebelum eksploitasi dilakukan, kata Murod, diperlukan persetujuan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) terkait perizinan penggunaan kawasan hutan (PPKH) atau pinjam pakai kawasan hutan.

Sebelum izin dikeluarkan menteri LHK, perlu rekomendasi dari gubernur Riau terlebih dahulu apakah PT EMP Malacca Strait layak diberikan izin eksploitasi atau tidak layak diberikan izin oleh Menteri LHK.

"Jadi, sebelum rekomendasi gubernur itu disampaikan ke menteri, DLHK Riau berwenang pertimbangan teknis atau verifikasi rencana kerja mereka apakah layak atau tidak,” katanya.

Dia menambahkan pertimbangan teknis ini akan diberikan setelah DLHK Riau melakukan monitoring dan verifikasi lapangan guna melihat sejauh mana lokasi yang dimohon PT EMP Malacca Strait yang merupakan salah satu perusahaan nasional tersebut.

Menurutnya, dalam verifikasi tersebut pihaknya akan menilai status kawasan, apakah masuk kawasan hutan atau di luar kawasan.

Sebuah perusahaan nasional, PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait berencana melakukan eksploitasi minyak di lahan seluas 17 ribu hektare di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebelum eksploitasi, diperlukan berbagai persyaratan termasuk perizinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News