PT EMP Berencana Eksploitasi Minyak di Lahan 17 Ribu Hektare, Ini Syarat yang Diperlukan
Senin, 21 Juni 2021 – 05:59 WIB
Kemudian segi sosialnya, apakah di kawasan yang akan dilakukan eksploitasi melewati lahan masyarakat atau tidak.
Baca Juga:
Kalau ada lahan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan Malacca Strait itu, katanya, maka harus diselesaikan dulu ganti ruginya.
Setelah itu, baru dibuat pertimbangan teknis kepada gubernur, apakah mereka layak diberikan rekomendasi izin ke menteri LHK dengan catatan-catatan tertentu.
"Izin itu dikeluarkan oleh menteri LHK, setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur Riau," ungkapnya. (antara/jpnn)