Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan

Minggu, 05 Mei 2024 – 19:49 WIB
PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan - JPNN.COM
Aparat kepolisian mengamankan aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Foto: PT GPU

Polri juga telah melimpahkan ketiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan tambang PT. GPU itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, pada Jumat (5/4). Ketiga tersangka, yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50), dan Subandi (49) yang saat ini sudah menjalani persidangan.

"Ketiganya menjalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024," kata Sofhuan.

Oleh karena itu, Sofhuan menegaskan PT. GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2007 dan IUP-OP 2009 dan telah membebaskan tanah dari masyarat Muratara sejak 2009 sampai dengan sekarang.

"Dan surat-suratnya di tanda tangani oleh Kepala Desa Beringin makmur dan Camat Rawas Ilir kab Muratara. Hal ini termasuk dalam wilayah IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT. GPU masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Bukan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait keabsahan tapal batas telah Ditetapkan melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tapal Batas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin. Sudah inkrah dan mengikat semua pihak," katanya.

Atas hal tersebut, Sofhuan mengingatkan agar pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) betul-betul memberikan perlindungan hukum yang konkret terhadap PT GPU sebagai perusahaan sah dan legal secara hukum untuk mengelola penambangan di wilayah tersebut. (tan/jpnn)


Pengacara perusahaan menekankan jika preman suruhan itu telah melakukan tindak pidana.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News