PT IndoSterling Optima Investa Siap Genjot Kinerja 2022
Hasbullah menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh PT IOI ini merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan.
Lalu, kata Hasbullah, promisorry notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Pada persidangan, Hasbullah melanjutkan, telah diuraikan promisorry note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan di mana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 16 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk piutang yaitu suara sanggup atau surat utang (promissory note)." ucap Hasbullah. (ast/jpnn)