PT JM Tak Bisa Penuhi Syarat, Proyek Monorail Makin Gelap
jpnn.com - NASIB megaproyek monorel semakin gelap saja. Kelanjutan proyek bernilai triliunan rupiah itu kini maju-mundur. Manajemen PT Jakarta Monorail (JM) pun resmi mempertanyakan sikap pemprov melalui surat tertanggal 19 Desember 2014. Mereka meminta kejelasan kerja sama untuk membangun salah satu jenis angkutan masal cepat di ibu kota tersebut.
Deputi Gubernur Bidang Transportasi DKI Sutanto Soehodo tidak mengelak ada surat dari PT JM. Jumat (9/1) sejumlah pejabat juga berkumpul di ruang rapat Sekda lantai 4 blok G kantor balai kota. Rapat yang dipimpin Sekda DKI Saefullah itu dihadiri pejabat BPKD, biro hokum, dan wakil dari Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI.
Menurut Sutanto, surat PT JM berisi permohonan klarifikasi sekaligus mempertanyakan sikap resmi pemprov terhadap kelanjutan megaproyek tersebut.
Dalam rapat itu, proyek yang kelanjutannya dicanangkan Joko Widodo saat menjabat gubernur DKI pada 2013 tersebut dianggap tidak bisa dilanjutkan. Artinya, kerja sama dua pihak pada proyek ambisius itu berpeluang putus. ”Ada beberapa syarat yang tidak bisa mereka (PT JM) penuhi sampai sekarang. Makanya, kami akan balas surat resmi mereka,” ujarnya Sabtu(10/1).
Sutanto mengungkapkan, syarat yang tidak dipenuhi PT JM, antara lain, gagal mendapat tempat untuk pembangunan depo dan pembuktian dokumen kepemilikan modal 30 persen di antara sekitar Rp 15 triliun nilai proyek. Salah satu area yang diusulkan bakal dibangun depo adalah area di atas Banjir Kanal Barat (BKB), Tanah Abang.
Area BKB, lanjut Sutanto, merupakan zona biru yang tidak bisa dibangun infrastruktur. ”Itu melanggar tata ruang. Jadi, menurut kami, syarat itu belum bisa mereka penuhi. Dengan demikian, proyek tersebut tidak feasible dilanjutkan,” jelas dia.
Sutanto melanjutkan, tidak mungkin melanjutkan proyek monorel tanpa ada kepastian depo. Padahal, PT JM sudah mendapat tugas mencari lahan atau area yang bisa dijadikan terminal kereta layang tersebut. Karena itu, dia menyebut proyek gagal karena PT JM sendiri. ”Jadi, ini bukan masalah yang datang dari Pemda DKI. Ini masalah di investor,” tegasnya.
Pemutusan kerja sama oleh pemprov itu berpotensi digugat PT JM. Sebab, sesuai dengan ketentuan, PT JM boleh membawa persoalan itu ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Swiss. Tetapi, Sutanto menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar.