PT KAI Segera Tutup 24 Perlintasan Kereta Api Liar
”Kami masih menyelesaikan gerbong itu dulu, baru kemudian memegari perlintasan. Kami minta ini disikapi, karena sudah banyak kejadian yang merenggut korban jiwa akibat kecelakaan diperlintasan,“ imbuhnya.
Menyikapi itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Hardiono mengungkapkan, pembangunan underpass itu seharusnya menjadi tanggungjawab PT KAI. Karena, lahan itu masih milik perusahaan transportasi massal tersebut. Kejawiban BUMN itu untuk membangun lorong bawah tanah seperti dikawasan Pasar Minggu memang harus dilaksanakan untuk mengurangi kasus kecelakaan.
”Bukan kami yang berwenang, tetapi PT KAI. Jika ini kami bangun maka pasti terjadi pelanggaran, terkecuali asetnya diserahkan kepada Pemkot. Ini harus dimengerti oleh mereka agar tidak terjadi kesalah pahaman sama, “ tuturnya.
Masih Hardiono, kata dia, selain itu mereka pun tidak memiliki anggaran yang cukup dalam membangun underpass dibagian selatan kota ini. Sebab, dalam usulan pembangunan oleh dinas terkait yang menggunakan APBD murni itu hanya ditujukan pada lahan milik pemkot yang digunakan masyarakat.
"Mana ada usulan pekerjaan itu. Kami yakin jika PT KAI bisa membangun underpass. Kalau kami jelas tidak bisa mengabulkan permintaan yang disampaikan PT KAI," pungkasnya.(cok)