Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT Nol Persen Sesuai Amanat Konstitusi

Jumat, 13 Oktober 2017 – 15:12 WIB
PT Nol Persen Sesuai Amanat Konstitusi - JPNN.COM
Hidayat Nur Wahid. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan presidential threshold (PT) menjadi nol persen di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, itu sesuai dengan amanat konstitusi.

"Kalau merujuk pada UUD lebih sesuai spriritnya itu dengan putusan MK yang baru tentang dibarengkannya Pileg dengan Pilpres, maka sesungguhnya seusai dengan (PT) nol persen," kata Hidayat di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (13/10).

Mengacu pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Secara konstitusi, UUD tidak mengharuskan adanya besaran persentase untuk presidential threshold (PT). Terlebih lagi adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan digelarnya pemilu legislatif (pileg) dan pilpres secara serentak.

"Di UUD disebutkan 'dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu', jadi kalau menurut kami setuju dengan nol persen dengan beberapa pendekatan konstitusional," tegas politikus PKS di Senayan.

Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini menambahkan, baik buruknya PT 20 persen hingga kini juga masih diperdebatkan. Misalnya dianggap akan meningkatkan semangat transaksional di kalangan partai politik. Terlepas dari polemik apa pun, kata Hidayat, semua sekarang bergantung pada hakim MK yang dipimpin Arief Hidayat.

"MK yang kemudian akan memutuskan 20 persen atau nol persen. Kita menunggu kenegarawan dari majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan betul-betul kualitas pilpres, dan kualitas presiden yang akan dipilih pada 2019 nanti," tambahnya.

Untuk diketahui, perdebatan soal presidential threshold di Undang-undang Pemilihan Umum masih belum tuntas. Bolanya ada di Mahkamah Konstitusi, apakah akan memutuskan PT tetap 20 persen, atau mengabulkan permohonan uji materi yang ingin PT nol persen.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan presidential threshold (PT) menjadi nol persen maka itu sesuai amanat konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News