PT San Hai Hasilkan 250 Ton Limbah Plastik per Hari
Minggu, 17 Maret 2019 – 03:51 WIB
Untuk pengawasan tenaga kerja asing (TKA) sendiri, Rudi mengaku itu ranah Disnaker provinsi Kepri. Menurutnya Disnaker Batam tidak bisa melakukan penindakan terhadap TKA karena itu kewenangan provinsi yang berlaku sejak 2017 lalu. "Tanya provinsi langsung," ucap Rudi.
Dari hasil pengawasan kantor Imigrasi kelas 1 Batam, ada puluhan TKA yang bekerja di PT San Hai. Namun yang diamankan tiga orang lantaran tidak memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing (Imta).(eja)