PT SILO Tolak Permintaan Uang Jaminan Rp 51 miliar
Menurut dia, kegiatan penanaman DAS merupakan kewajiban SILO selaku pemegang IPPKH setelah calon lokasi penanaman DAS-nya ditetapkan KLHK.
"Persyaratan agar SILO menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal Rp 30 juta per ha, tidak diatur oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Krisna dalam suratnya ke SILO.
Hanya saja, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel tidak kunjung memberikan peta lokasi penanaman DAS, karena SILO belum memenuhi uang jaminan Rp 51 miliar tersebut, sehingga penanaman 600 ha belum bisa dilakukan.
"Akibat uang jaminan Rp 30 juta per ha yang mereka minta tidak dipenuhi, menyebabkan penanaman DAS seluas 600 ha itu tidak bisa dilakukan. Sampai saat ini, kami tidak mendapat penjelasan apa yang menjadi kekurangan kami. Sebagai investor, semestinya kami dibina dan bukan di-'binasa'-kan seperti ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur Operasi SILO Henry Yulianto mengatakan sejak 24 Oktober 2016, pihaknya sudah mengajukan peta lokasi rehabilitasi DAS sebagai kompensasi penerbitan IPPKH kepada Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel.
"Namun, hingga saat ini, peta lokasi tersebut belum juga ditetapkan," katanya.
Akibatnya, menurut dia, pengoperasian smelter bijih besi SILO, yang hingga saat ini sudah menelan investasi 150 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun menjadi terhenti sejak November 2017 dan menyebabkan sebanyak 533 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).(chi/jpnn)