Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT Summarecon Agung Turut Menyuap Wali Kota Bekasi, Transfernya ke Atas Nama Masjid

Selasa, 31 Mei 2022 – 12:03 WIB
PT Summarecon Agung Turut Menyuap Wali Kota Bekasi, Transfernya ke Atas Nama Masjid - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus korupsi suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan PT Summarecon Agung ikut memberikan suap kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News