PT Summarecon Agung Turut Menyuap Wali Kota Bekasi, Transfernya ke Atas Nama Masjid
Selasa, 31 Mei 2022 – 12:03 WIB
Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)