Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT TUN Kembali Tolak Gugatan DPP PKB

Kamis, 21 Februari 2013 – 17:58 WIB
PT TUN Kembali Tolak Gugatan DPP PKB - JPNN.COM
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi PKB masing-masing atas nama Lily Khodijah Wahid dan A Effendy Choirie.

Satu-satunya upaya hukum yang masih tersedia bagi DPP PKB untuk menggusur Lily Khodijah Wahid dan A Effendy Choirie dari DPR menurut kuasa hukum Gus Choi dan Lily, Hermawi Taslim, hanya melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).  Selama proses hukum berlangsung, DPP PKB tidak berhak mengganti keduanya.

“PT TUN menolak banding DPP PKB dan selanjutnya berhak untuk banding ke MA, namun DPP PKB tidak bisa mengganti Lily Wahid dan A. Effendy Choirie sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa,” kata Hermawi Taslim, pada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/2).

Sebelumnya, Lily Wahid dan Effendy Choirie juga memenangi gugatan DPP PKB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu DPP PKB mengajukan gugatan ke PT TUN pada tanggal 4 Juni 2012 dengan Nomor: 90/2012/PTUN-JKT, yang meminta agar Khotijah Wahid dan Effendy Choirie diganti antarwaktu. Setelah melalui persidangan panjang, dan diputus oleh majelis hakim PT TUN dengan amar putusan bahwa gugatan DPP PKB tidak bisa diterima atau ditolak.

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News