Pada 12 Oktober 2012 tetap melakukan banding ke PT TUN dengan Nomor 278/8/2012/PT-TUN JKT dan pada tanggal 6 Februari 2013, PT TUN kembali memutus dengan amar putusan menguatkan putusan PT TUN. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi