PTM 100 Persen, Siswa Tetap Bisa Belajar Daring
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen mulai Senin (3/1) kemarin.
Kebijakan PTM 100 persen itu diberlakukan hari pertama Semester Genap 2021/2022 berdasarkan kalender pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan PTM dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan itu antara lain, pencapaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan harus di atas 80 persen dan capaian dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen.
"PTM dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik bisa 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Nahdiana.
Dia menyebut peserta didik yang belum bisa mengikuti PTM karena pertimbangan orang tua, diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Peserta didik tersebut akan mendapatkan layanan pembelajaran secara daring dan tetap mendapat hak penilaian. (mcr18/fat/jpnn)