PTPN V Kembalikan Lahan 2.800 Hektare kepada Negara
"PTPN V dalam melaksanakan bisnisnya konsisten mengikuti arahan dan perintah pemegang saham, yaitu negara,” ucap Jatmiko.
Dia menambahkan, awal pengelolaan lahan tersebut sebenarnya sudah sesuai prosedur berdasarkan izin pengelolaan yang pihaknya terima dari negara.
“Tentunya ketika pemerintah menugaskan kami mengembalikan lahan tersebut, maka kami kembalikan ke negara," ucap Jatmiko.
Pengelolaan kebun tetap dilakukan oleh PTPN V sampai dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta penerima redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA).
Luasan lahan yang dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil pengukuran dari instansi Badan Pertanahan Nasional.
Sebagai pihak yang mengembalikan hak atas tanah beserta tanaman yang ada di atas tanah dimaksud, PTPN V menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani hak tanggungan.
Selain itu, belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apa pun, yang selama ini dikelola sebagai kebun kelapa sawit dan karet oleh perseroan.
“Setelah dikembalikan ke warga oleh pemerintah, untuk selanjutnya pengelolaan lahan kurang lebih 2.800 hektare dan aset yang berada di atasnya akan dilaksanakan melalui kerja sama pola kemitraan antara warga dengan PTPN V,” tutur Jatmiko. (jos/jpnn)