PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
Rabu, 01 Mei 2013 – 16:03 WIB
"BPKP terbukti melanggar banyak aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah, BPKP terbukti menggunakan metode penghitungan yang keliru, jadi tidak ada korupsi di sini," tegas Jufrry.
Indar mendaftarkan gugatan di PTUN pada 26 Desember 2012 lalu. Indar menemukan kejanggalan hasil audit BPKP tersebut dan berpendapat bahwa semestinya kerugian negara dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP.
Sementara itu, anggota BRTI Nonot Harsono menyambut senang atas keputusan Pengadilan TUN tersebut. "Ini berita baik bagi industry telekomunikasi," kata Nonot Harsono di tempat yang sama.