PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak LulusJumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
Sudiman Sidabuke, salah seorang pengacara Alim Markus mengungkapkan memang pernah mengajukan gugatan intervensi atas perkara itu. "Tapi kami akhirnya memilih mengundurkan diri. Karena kami memang tak memiliki kepentingan disitu. Apalagi itu merupakan konflik antara Untag dengan penggugat," terangnya.
Pengacara senior itu menambahkan sebenarnya keputusan yang diambil oleh rektor kampus swasta tersebut bukan keputusan tata usaha negara. Karenanya tak layak dipersoalkan dalam kasus itu. "Saya sebenarnya nggak banyak tahu karena tak terlalu mengikuti persidangan itu," ucapnya. Sudiman berjanji segera membicarakan putusan PTUN tersebut kepada kliennya (Alim Markus).
Sebagaimana diberitakan Alim Markus mendapatkan anugerah doktor honoris causa pada Maret lalu. Alim mendapatkannya karena dinilai unggul di bidang entrepreneurship.(git)