PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak LulusJumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
Pihaknya saat ini masih menunggu diterbitkannya salinan lengkap putusan tersebut. "Kami akan mempelajari poin per poin pertimbangan hakim. Kalau tidak ada yang sesuai dengan gugatan kami tentu akan disikapi," tambahnya.
Kuasa hukum Untag Adianto Mardijono memilih berhati-hati menyikapi putusan tersebut. Dia berdalih bahwa SK rektor tersebut telah dikeluarkan sesuai prosedur. Di antaranya sudah diketahui oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Tapi yang perlu dipahami putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi kami masih ada kesempatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," terang Adianto.