PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak LulusJumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) yang selama ini disandang oleh Presiden Direktur Maspion Grup Alim Markus. Ini setelah Majelis hakim PTUN membatalkan pemberian gelar tersebut. Persidangan yang mengagendakan putusan tersebut dijatuhkan hakim sekitar pukul 09.45. Kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa gelar doktor tersebut hadir, yakni pihak penggugat yang mewakili para alumni Untag dan pihak kampus Untag sendiri. Mereka sama-sama mendengarkan pembacaan pertimbangan putusan tersebut.
"Membatalkan SK Rektor Untag Nomor 067/SK/ R/III/2011 tanggal 10 Maret 2011 yang penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Alim Markus," kata Indaryadi dalam putusan itu.
Eddy Pranjoto, kuasa hukum dari para alumni tersebut mengungkapkan putusan tersebut diambil majelis hakim secara bulat. "Tidak ada perbedaan pendapat terkait putusan tersebut," terang Eddy, kemarin.
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB