Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puan: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Demi Mencegah Stunting

Sabtu, 18 Juni 2022 – 23:59 WIB
Puan: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan Demi Mencegah Stunting - JPNN.COM
Ketua DPR RI Puan Maharani menyapa ibu-ibu dan anak saat menghadiri acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, (18/6/2022). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap pentingnya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Salah satu tujuan memperjuangkan RUU ini adalah memaksimalkan tumbuh kembang anak sehingga permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dihindari.

Hal tersebut disampaikan Puan saat mengisi acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, (18/6/2022).

Puan yang didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Penanggulangan Bencana dr. Ribka Tjiptaning, memberikan penyuluhan kepada ratusan ibu hamil dan calon pengantin.

Dia juga memberikan sosialisasi mengenai tumbuh kembang anak kepada orangtua yang memiliki anak usia di bawah 2 tahun.

“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan.

RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 itu, disebut Puan, penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia.

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap pentingnya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mengatur cuti bagi ibu melahirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News