Puan Geram Dengar Ada Akal-akalan Faskes Menetapkan Tarif Tes PCR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pengelola fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi ketentuan tarif polymerase chain reaction (PCR) yang diatur pemerintah.
Ketentuan batas atas tarif tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8) lalu.
Tarif itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kemenkes untuk mengatur biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp 525 ribu.
"Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” ungkap Puan di Jakarta, Jumat (20/8).
Legislator fraksi PDIP itu mengaku geram mendengar informasi ada sejumlah faskes mengakali ketentuan tarif PCR. Pemerintah pun harus tegas menindak faskes yang nakal.
“Jangan sampai pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tetapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini dan itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” ujar eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu.
Puan juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat atas temuan nakalnya faskes mengakali tarif tes PCR.
Puan mengatakan, batas tarif atas itu diatur berdasarkan ketentuan dan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter.