Satgas Minta Masyarakat Manfaatkan Penurunan Harga Tes PCR
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat memanfaatkan penurunan harga tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction).
Saat ini batasan tarif tertinggi tes PCR di harga Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
"Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab dan mobilitas tidak dilarang, tetapi sebaiknya dikendalikan sesuai tingkat kepentingan atau urgensinya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/8).
Wiku menyadari pembiayaan testing PCR terdapat beberapa komponen yang meliputi reagen untuk ekstraksi, reagen PCR, perawatan alat, maupun biaya operasional termasuk SDM di laboratorium.
Dan beberapa di antaranya tergolong barang impor yang mendapat pajak khusus terkait alat dan material kesehatan.
"Namun, terlepas dari rincian biaya tersebut, pemerintah berkomitmen, untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standar yang semakin terjangkau," pungkasnya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!