Puan Koordinasikan Perpres Peningkatan Prestasi Olahraga
Puan menjelaskan, semua pihak terkait khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI, dan juga semua cabang olahraga perlu menyamakan persepsi serta mensinergikan langkah-langkah yang akan dilakukan bersama.
"Jadi dalam Perpres itu sudah ada pembagian tugas juga. Ada tugas untuk meningkatkan prestasi atlet, ada tugas melakukan pengawasan dan pendampingan bersama Menpora,” ujar Puan.
Dalam Perpres 95/2017 tersebut, kata Puan, sudah dilakukan pembagian tugas. Juga diatur mekanisme persiapan atlet di masing-masing cabang olahraga (cabor). Diatur juga dalam perpres bagaimana beban tanggung jawab tak hanya Menpora dan KONI tapi juga masing-masing cabang olahraga.
“Dan yang paling tahu atlet dan potensi prestasinya kan pengirus masing-masing cabor. Kemenpora dan KONI mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan cabor. Itu dipertegas dalam Perpres,” kata Puan.
Dalam Pepres No.95/2017 ditetapkan bahwa Induk Organisasi Cabang Olahraga akan melaksanakan segala ketentuan dalam Perpres dan Komite Olahraga Nasional (KONI) akan bertindak selaku pengawas dan pembantu menteri pelaksana, sementara Menteri Olahraga akan menetapkan kriteria dan kebijakan pengawasan setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan Menko PMK.
Segala perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan) setelah berkoordinasi dengan Menko PMK.
Adapun upaya peningkatan prestasi olahraga nasional dilakukan dengan kebijakan pengembangan bakat; seleksi atlet dan pelatih; pelatihan performa tinggi; pembinaan kehidupan sosial; pembiayaan; dan pengawasan. Pengembangan bakat calon atlet berprestasi ditujukan kepada olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan olahragawan jangka panjang dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, sekolah olahraga, klub, dan kompetisi.
Untuk menunjang pelatihan atlet berprestasi dengan performa tinggi, iptek olahraga akan diterapkan sedangkan pelatihan dan anggarannya akan diatur kemudian, begitu pula dengan ketentuan pelatihan performa tinggi. "Lakukan monitoring dan evaluasi pembinaan atlet ini setiap bulan,” pungkas Puan. (adk/jpnn)