Puan Maharani Dijagokan jadi Ketua DPR, PDIP Tunggu Keputusan Bu Mega
Hasto berujar, PDI Perjuangan juga belum membahas soal pemilihan ketua MPR. Hanya saja, ujar Hasto, dalam demokrasi apa yang disuarakan rakyat melalui pemilu harus senafas dengan yang terjadi di DPR maupun MPR. "Maka khusus DPR kan sudah diatur UU MD3 di mana pemenang pemilu akan dipilih sebagai ketua DPR, tetapi ketua MPR itu nantu akan dibahas secara bersama," ungkapnya.
Sampai sekarang, lanjut Hasto, pihaknya juga belum tahu siapa yang meraih posisi nomor dua kursi terbanyak di Pemilu 2019. "Nanti terlihat setelah ada putusan resmi KPU, baru kami akan melakukan pembahasan itu," ungkapnya.
Pasal 427C ayat 1 huruf a menyatakan, 'pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Huruf b menyatakan, pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada huruf a dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap." (boy/jpnn)