Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puan Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

Kamis, 12 Mei 2022 – 15:41 WIB
Puan Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS - JPNN.COM
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022.

“Kita kini bisa makin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kami berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan, Kamis (12/5/2022).

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Nomor 20 tahun Tahun 2022.

Puan mengingatkan pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Makin cepat peraturan turunan diterbitkan, makin baik. Sebab, penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengatakan implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan Maharani.

Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang TPKS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close