Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puan: Pembahasan Lanjutan Revisi UU Desa Seusai Pelaksanaan Pemilu 2024

Rabu, 31 Januari 2024 – 23:15 WIB
Puan: Pembahasan Lanjutan Revisi UU Desa Seusai Pelaksanaan Pemilu 2024 - JPNN.COM
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa akan dilaksanakan seusai pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

"DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa seusai pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/1).

Menurut Puan, bukan tanpa alasan DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa setelah Pemilu 2024, salah satunya untuk menghindari konflik kepentingan, yang akan membuat kepala desa (kades) ikut terpolitisasi.

“Kami di DPR enggak mau ada tarik menarik. Kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai ketua DPR, enggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” ungkapnya.

Puan mengatakan bahwa DPR juga mempertimbangkan netralitas kepala desa, sehingga memutuskan revisi UU Desa lebih baik dibahas ketika situasi politik sudah tidak lagi memanas. Apalagi, kata dia, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya harus difasilitasi.

“Dan enggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Dia pun memastikan semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa akan difasilitasi oleh DPR. Meskipun begitu, Puan mengingatkan bahwa pembahasan UU juga membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah.

Puan meminta para kades untuk bersabar.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan lanjutan revisi UU Desa akan dilakukan seusai pelaksanaan Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News