Puan: Penculik yang Cabuli Anak Harus Dijerat dengan UU TPKS
![Puan: Penculik yang Cabuli Anak Harus Dijerat dengan UU TPKS Puan: Penculik yang Cabuli Anak Harus Dijerat dengan UU TPKS - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/10/02/ketua-dpr-periode-2019-2024-puan-maharani-foto-ricardojpnncom-95.jpg)
Menurut dia, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Mantan Menko PMK tersebut juga berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.
Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.
“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebut Puan.(fri/jpnn)