Puan Ungkap Pengangkatan Honorer jadi PPPK Disorot DPR, Poin 3 dan 14
Sabtu, 17 Agustus 2024 – 06:58 WIB
13. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring;
14. Kebijakan cleansing Guru Honorer; dan
15. Stabilitas nilai tukar rupiah.
Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa penyelesaian masalah non-ASN atau honorer harus sudah tuntas paling lambat Desember 2024.
Seleksi PPPK 2024 diharapkan bisa mengakomodasi sebanyak mungkin honorer agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini. (sam/antara/jpnn)