Puan Usulkan Cuti Hamil Jadi 6 Bulan, Gus Nabil: Siap Diperjuangkan
Jumat, 17 Juni 2022 – 13:27 WIB
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.(fri/jpnn)