Puan Soal NasDem Mendeklarasikan Anies jadi Capres: Monggo-Monggo Saja
Namun, menteri koordinator bidang perekonomian itu mengingatkan soal adanya ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Partai NasDem diketahui hanya mengantongi 10,26 persen kursi di DPR atau belum memenuhi syarat PT 20 persen agar bisa mengusung capres sendiri.
NasDem memerlukan koalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi PT 20 persen agar dapat mengusung Anies.
"Ada persyaratan untuk mengusung masuk," lanjut Airlangga.
Dia kemudian menyinggung posisi Partai Golkar dengan PDIP yang berbeda dengan Partai NasDem apabila ingin mengusung kandidat pada Pilpres 2024.
PDIP diketahui memiliki PT di atas 20 persen. Sebab, partai berlambang Banteng itu memiliki 22,26 persen kursi di parlemen.
Sementara itu, Golkar yang berkoalisi dengan PAN dan PPP sudah memenuhi syarat untuk mengusung kandidat sebagai pasangan Capres-Cawapres 2024.
Golkar tercatat memiliki kursi di parlemen sebesar 14,78 persen, PAN memiliki 7,65 persen, dan PPP sekitar 3,30 persen.