Publik Harus Aktif Awasi Pemilu di Tengah Isu Ketidaknetralan Aparat
“Kewajiban pengawasan itu, seharusnya makin meningkat manakalah ditemukan potongan video yang menggambarkan pemasangan dan sekaligus pencopotan baliho-baliho dimaksud. Apakah dilakukan dengan cara yang tepat atau tidak. Memiliki izin atau tidak. Dipasang di tempat yang diperkenankan atau sebaliknya,” ungkap Ray.
Menjelang dibukanya masa kampanye, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sudah ditemukan sejumlah pelanggaran dan keterlibatan aparat dalam prosesnya.
Oleh karena itu, Bawaslu memiliki peran yang besar dalam mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Jika memang tidak ditemukan seperti hal yang disebutkan dalam berbagai tayangan media sosial dan laporan media tersebut maka dapat menghilangkan persepsi negatif masyarakat akan keterlibatan aparat dalam hal ini. Jelas, inilah salah satu tugas dan fungsi Bawaslu yang dibiayai oleh negara dengan dana sampai puluhan triliun rupiah,” pungkas Ray.(fri/jpnn)