Publik Tak Percayai MA
Kamis, 16 Oktober 2008 – 20:55 WIB
Dia mencontohkan, pada 2003, tiga orang mantan hakim agung yaitu Yahya Harahap, Supraptini Sutarto dan Marnis Kahar, pernah dilaporkankepada Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK), karena diduga menerima suap dari Endin Wahyudin. Ketiganya diduga menerima uang sebesar Kasus ini sempat diproses oleh TGPTK, namun akhirnya dilepas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dakwaan tidak diterima.
''Ironisnya, Endin selaku pelapor justru diajukan pencemaran nama baik dan divonis bersalah oleh hakim," cetusnya. Lalu, kata Emerson, pada 2005, dunia peradilan juga dikejutkan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap di lingkungan MA. KPK pada akhirnya menangkap Harini Wiyoso (mantan hakim) dan lima pegawai MA.