Publik Tak Percayai MA
Kamis, 16 Oktober 2008 – 20:55 WIB
Terakhir pada tahun 2008, lanjut Emerson, lima orang hakim agung yaitu Kaimuddin Salle, Rehngena Purba, Paulus Effendie Lotulung, Harifin A Tumpa, dan Abdul Manan juga pernah diberitakan diduga menerima suap senilai Rp 23,45 miliar, ketika menangani kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara. Namun dugaan suap ini dibantah oleh 5 Hakim Agung dan melaporkan balik penyebar isu ini
kepada Polda Metro.
"Fenomena masih maraknya praktek dugaan korupsi di lingkungan peradilan kenyataannya juga berimbas pada kepercayaan publik terhadap putusan yang dihasilkan oleh hakim agung di MA. Lebih dari sepertiga responden (77,3%) menyatakan bahwa putusan MA tidak bebas dari suap. Keyakinan responden bahwa putusan MA bersih dari suap hanya 16 % dan sebanyak 6,7 % responden menyatakan tidak tahu."
Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (RUU MA) di DPR, kata Emerson, kenyataannya juga telah menjadi sorotan