Publik Tidak Percaya Mendikbud Lagi, SKB 3 Menteri Resahkan Guru, Kepsek, dan Orang Tua
Sementara itu, Kepala SMPN 52 Jakarta, Heru Purnomo mengungkapkan, sebelum keluarnya SKB 3 menteri, sebagian sekolah itu ada yang mewajibkan, bagi siswa yang menggunakan jilbab, agar menggunakan jilbab yang ada logo sekolahnya.
“Lalu Ini bagaimana? Apa mau dilarang pakai jilbab berlogo sekolah, karena jangan sampai kami divonis melanggar SKB tersebut. Padahal, Kami tidak mewajibkan siswa untuk berjilbab?" tambah Heru.
Selain itu, ada juga keresahan para guru yang mengampu pelajaran agama Islam. Sebab, guru pendidikan agama Islam .(PAI) tersebut, selama ini mewajibkan penggunaan jilbab pada peserta didik yang mengikuti mata pelajaran agama Islam.
”Jadi hanya diwajibkan kepada siswi yang sehari-hari tidak menggunakan jilbab. Artinya hanya saat pembelajaran tatap muka khusus pelajaran agama Islam, apakah ini termasuk pelanggaran," ujar Eka Ilham, kepala divisi Litbang FSGI.
Dalam SKB ditentukan juga sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.
Namun, jika waktunya 30 hari sejak ditandatangani pada 4 Februari 2021, menurut FSGI hal tersebut sulit dilaksanakan di lapangan, mengingat sebagian besar sekolah saat ini masih pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bagaimana kontrol pemerintah dalam 30 hari ke depan, sementara sistem pengawasan dan siapa yang melakukan pengawasan, belum diatur dalam SKB 3 menteri tersebut,” tegas Retno Listyarti, Dewan Pakar FSGI. (esy/jpnn)