FSGI: SKB 3 Menteri Tidak Cukup Menghentikan Intoleransi di Sekolah, Simak Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan terbitnya surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, ternyata menimbulkan misinformasi di kalangan peserta didik, pendidik dan orang tua.
SKB 3 menteri tersebut mengatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKB 3 menteri itu salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.
“FSGI memberikan dukungan dan apresiasi terhadap hadirnya SKB 3 menteri. Dukungan yang kami berikan tentunya bukanlah cek kosong tetapi disertai dengan beberapa catatan,” kata Heru Purnomo, Sekjen FSGI di Jakarta, Minggu (7/2).
Dia menduga terbitnya SKB 3 menteri ini diduga sangat erat kaitannya dengan peristiwa di SMK Negeri 2 Padang.
Dia mengingatkan jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul dari kasus tersebut tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran dalam bentuk lainnya di sekolah. Seperti yang disampaikan Menag pada saat peluncuran SKB ini, apa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang merupakan puncak gunung es dari budaya intoleran di sekolah.
"Sehingga kami sangat berkeyakinan bahwa hadirnya SKB ini tidak akan cukup untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," ujar Heru.
Peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang bukanlah satu-satunya tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah. FSGI mencatat sedikitnya ada 10 kasus yang terungkap ke publik sekitar tahun 2014-2021.