Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 12:46 WIB
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawati ini, jaksa menjerat Puguh dengan dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan dakwaan subsidair pasal 13 jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
Menanggapi dakwaan ini, Puguh yang hadir dalam persidangan menggunakan batik coklat itu mengungkapkan akan menyampaikan eksepsi pada sidang yang oleh Majelis Hakim rencananya akan digelar pada Selasa 6 September 2011.(gel/jpnn)