Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puja Kessuma: Perlu Membentuk Badan Sinkronisasi Kebijakan

Rabu, 04 Oktober 2017 – 12:58 WIB
Puja Kessuma: Perlu Membentuk Badan Sinkronisasi Kebijakan - JPNN.COM
Ketua Umum Putra Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Puja Kessuma) Suhendra Hadi Kuntono. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan hampir 15.000 permasalahan di pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua Umum Putra Jawa Kelahiran Sumatera,Sulawesi dan Maluku (Puja Kessuma) Suhendra Hadi Kuntono menengarai, salah satu penyebab banyaknya temuan BPK itu karena kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah banyak yang tidak sinkron.

“Sebab itu, Presiden Jokowi perlu membentuk Badan Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah, agar polemik tak terjadi lagi. Kalau gaduh terus, kapan mau membangun?” ungkap Suhendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/10).

Pembentukan badan terebut, menurut Suhendra, juga sebagai tindak lanjut dari kebijakan moratorium peraturan daerah (perda). “Ini sudah mendesak,” jelas Suhendra yang juga Ketua Kelompok Kerja Perancangan Formulasi Peraturan Daerah Nasional 2016 bentukan Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan inisiatif Puja Kessuma menyikapi moratorium dari Presiden Joko Widodo terkait ribuan perda bermasalah.

Beberapa saat sebelumnya, BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I-2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam laporan tersebut ditemukan hampir 15.000 temuan permasalahan senilai puluhan triliun rupiah di pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau memang ada temuan yang harus ditindaklanjuti secara hukum, aparat penegak hukum harus bergerak,” cetus Suhendra.

Suhendra minta aparat penegak hukum bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) kementerian masing-masing melakukan pemilahan, meliputi dugaan penyimpangan administratif yang bisa ditindaklanjuti secara administratif, baik oleh pemerintah pusat, pemda atau BUMN, dan penyimpangan yang terindikasi korupsi untuk ditindaklanjuti secara hukum, baik oleh Polri, Kejaksaan Agung, atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk yang administratif diserahkan ke Itjen masing-masing. Untuk yang terindikasi korupsi, polisi, jaksa atau KPK harus bergerak,” tegasnya.

Di sisi lain, Suhendra mengusulkan agar Itjen di kementerian atau lembaga langsung bertanggung jawab ke Presiden.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan hampir 15.000 permasalahan di pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News