Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pukat UGM Mendorong KPK Proses Pelaporan Terhadap Jampidsus

Jumat, 31 Mei 2024 – 19:54 WIB
Pukat UGM Mendorong KPK Proses Pelaporan Terhadap Jampidsus - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengusut laporan yang dilayangkan kepada Jampdisus Kejagung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menindaklanjuti pelaporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai hal tersebut agar publik mengetahui apakah tuduhan itu bisa dibuktikan atau tidak. Terlebih pihak pelapor mengeklaim punya bukti dan Kejagung bersikukuh pelaporan itu keliru.

"Kalau ada perkaranya silakan KPK proses. Kalau enggak ada persoalan silakan katakan enggak ada. itu saja," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (31/5).

Dalam kesempatan itu, Zaenur juga menyoroti kesan Kejagung tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi. Sebab ada beberapa kasus yang diusut sampai tuntas. Misal, Jampidsus tak melanjutkan proses hukum terkait pengembalian uang Rp 27 miliar yang menyebut salah seorang menteri.

Kejagung juga tidak tuntas dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Jadi ada kesan kejaksaan itu tebang pilih, jadi agar tak dituding tebang pilih maka Kejagung harus segera menyelesaikan kasus-kasus ini,” kata dia.

Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah non goverment organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Nama Jampidsus Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk segera mengusut laporan yang dilayangkan terhadap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News