Pukat UGM Mendorong KPK Proses Pelaporan Terhadap Jampidsus
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menindaklanjuti pelaporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai hal tersebut agar publik mengetahui apakah tuduhan itu bisa dibuktikan atau tidak. Terlebih pihak pelapor mengeklaim punya bukti dan Kejagung bersikukuh pelaporan itu keliru.
"Kalau ada perkaranya silakan KPK proses. Kalau enggak ada persoalan silakan katakan enggak ada. itu saja," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (31/5).
Dalam kesempatan itu, Zaenur juga menyoroti kesan Kejagung tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi. Sebab ada beberapa kasus yang diusut sampai tuntas. Misal, Jampidsus tak melanjutkan proses hukum terkait pengembalian uang Rp 27 miliar yang menyebut salah seorang menteri.
Kejagung juga tidak tuntas dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jadi ada kesan kejaksaan itu tebang pilih, jadi agar tak dituding tebang pilih maka Kejagung harus segera menyelesaikan kasus-kasus ini,” kata dia.
Diketahui Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah non goverment organisation (NGO) lain yang tergabung dengan nama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Nama Jampidsus Kejagung turut terseret karena KSST menilai ada dugaan kejanggalan pada pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).