Pukat UGM Mendorong KPK Proses Pelaporan Terhadap Jampidsus

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso berpendapat nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp 12 triliun. Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp 1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan setelah menerima pelaporan lembaga antirasuah selanjutnya melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. Langkah itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah ke KPK adalah keliru. Ia menekankan tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus.
Sebaliknya, kendati disebut keliru, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sugeng. (cuy/jpnn)