Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara
Selasa, 28 September 2010 – 11:19 WIB
Tak menerima SMS, korban yang saat itu akan menuju ke Buli (kantor DPKKAD Haltim berada di Buli) lansung kembali ke Maba dan mencari dirinya di rumah jabatan wakil bupati. Dalam keadaan marah, korban yang tidak melihat dirinya di rumah jabatan, langsung menuju ke ruangan wakil bupati di Kantor Bupati Haltim. “Tanpa melalui sespri korban langsung mendobrak pintu dan masuk ke ruangan wakil bupati. Dalam keadaan marah, korban kemudian mengangkat kursi dan akan melempar kearahnya,” katanya. Melihat kejadian itu, wakil bupati menolak mereka ke luar ruangan. “Dan di luar itu terjadi pekelahian antara saya dan korban,” bebernya.
Saat ditanya apakah dirinya melihat terdakwa melakukan pemukulan oleh hakim anggota H Syamsudin La Hasan, dirinya tidak melihat. “Saya saat itu tidak melihat siapa-siapa karena kosentrasi menghadapi korban,” katanya. Begitu juga dengan saksi Arni Jhon Manusu. Ia mengatakan tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban, karena saat itu dirinya mengamankan Muhammad Arnes. Begitu juga dengan Rivo Rino Elbas. Saat kejadian berada di aula, berhadapan langsung dengan ruangan sepri tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan.
Atas perbedaan keterangan saksi itu, Ketua Majelis Hakim Syafruddin meminta JPU untuk menghadirkan korban untuk dikonfortir dengan Muhammad Arnes. Begitu juga dokter yang melakukan visum kepada korban. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Senin, 4 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan korban dan visum dokter.(rm1/fuz/jpnn)